Rabu, 12 Maret 2014

Revisi UU Keistimewaan Aceh dan Papua Segera Diselesaikan

Jakarta - Dalam draft revisi Undang-undang No.21 Tahun 2006 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat ditambahkan poin baru menyangkut kewenangan dan keuangan. Pemerintah juga segera merampungkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU Keistimewaan Aceh.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jumat (7/3) siang.

“Presiden meminta revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang keistimewaan Papua dan Papua Barat dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat segera dirampungkan pada tingkat kementerian dan lembaga, lalu disampaikan kepada Presiden dalam waktu yang tidak lama,” kata Gamawan Fauzi.

Rancangan revisi UU Otsus Papua telah diserahkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dalam pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu.
Revisi tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan Otsus di provinsi paling timur tersebut. “Sekarang ada beberapa poin baru menyangkut dengan kewenangan, keuangan,” Gamawan menjelaskan.

Mengenai UU keistimewaan Aceh, Gamawan menjelaskan masih ada dua RPP dan satu Keppres yang harus segera diterbitkan. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh seusai pemilu legislatif nanti.

Dari delapan PP yang diamanatkan oleh UU No.11 Tahun 2006, enam PP sudah diselesaikan. Dua sisanya adalah PP tentang kewenangan bidang pertanahan dan PP tentang minyak dan gas. PP kewenangan bidang pertanahan menyangkut pemindahan Kakanwil menjadi dinas pertanahan Aceh. Dan untuk kewenangan lainnya yaitu menyangkut minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil, masih dibahas dengan Pemerintah Aceh.

“Kalau itu selesai, maka hanya dua poin aja yang harus disepakati, yaitu minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil dan peralihan dari Kakanwil ke Dinas Pertanahan,” tutur Gamawan.
Selain itu, Mendagri juga menjelaskan tindak lanjut UU Desa yang disahkan pada Desember 2013 lalu. Saat ini sedang disiapkan dua PP. Pertama, PP tentang pengaturan keuangan, dimana disepakati 10 persen dari dana transfer ke daerah. Kalau dana transfer ke daerah itu diasumsikan Rp 590 triliun, maka daerah secara bertahap akan mendapat 10 persen dari Rp 590 triliun jika mengacu pada asumsi APBN 2013.

“Dengan APBN meningkat, tentu porsinya akan meningkat karena ini persentase, itu harus diatur,” Gamawan menambahkan. Pendistribusian, pengawasan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana transfer tersebut akan diatur dalam PP.
Adapun PP kedua menyangkut peralihan dari status desa dan desa adat. Menurut Gamawan, kedua PP tersebut diharapkan sudah selesai pada Juli mendatang.

Sementara itu, terkait UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan yang mengatur peningkatan pelayan publik, beberapa hal yang selama ini menjadi beban masyarakat dihilangkan. Yaitu tentang akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga, hingga KTP seumur hidup. “Untuk pengaturan ini mulai dari 2014 awal dan dikerjakan di daerah secara reguler dan itu tidak akan memungut biaya sama sekali,” Mendagri menegaskan. (websitepresiden/TeamPD/Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar