Jakarta - Sehari menjelang jadwal kampanye akbar Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, 15 Maret 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU akan menggelar deklarasi pemilu damai di Silang Monas, Jakarta. Deklarasi serupa juga akan berlangsung di daerah.
Komisioner Pemilu Arief Budiman di Jakarta, Selasa (11/3) Deklarasi Pemilu Berintegritas itu akan ditandatangani oleh KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan partai politik.
Dia berharap ketua umum dari masing-masing parpol nasional peserta Pemilu dapat hadir untuk turut serta menandatangani langsung Deklarasi tersebut, agar dapat berimbas pada komitmen kampanye damai oleh kandidat parpol di daerah.
Dia berharap ketua umum dari masing-masing parpol nasional peserta Pemilu dapat hadir untuk turut serta menandatangani langsung Deklarasi tersebut, agar dapat berimbas pada komitmen kampanye damai oleh kandidat parpol di daerah.
Kampanye rapat umum terbuka peserta pemilu baik partai politik dan calon DPD RI akan berlangsung pada 16 Maret sampai 5 April 2014 Deklarasi Pemilu Berintegritas tersebut, lanjut Arief, menjadi kontrak politik di antara penyelenggara dan peserta Pemilu untuk dapat menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, bersih dan berkualitas.
"Itu kontrak bagi kita semua untuk bisa menyelenggarakan Pemilu berkualitas dan berintegritas. Ketika itu ditandatangani oleh para pimpinan partai, maka mereka bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada seluruh konsituten di daerah," jelasnya.
Selain Deklarasi, KPU juga akan menggelar pawai atau kirab Pemilu untuk mengenalkan kepada masyarakat seluruh peserta Pemilu, cara memilih dan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April.
Pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dan iklan di media massa digelar selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu mulai 16 Maret sampai 5 April.
Selama masa kampanye tersebut parpol diminta untuk menaati peraturan berlaku, antara lain tidak melibatkan anak-anak, menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan), serta tidak memanfaatkan fasilitas umum dan rumah ibadah.
Selain itu, parpol dan para caleg diminta untuk siap menghadapi konsekuensi dalam pertarungan politik lima tahunan tersebut.
"Secara prinsip, Pemilu berintegritas itu didistribusikan melalui sikap yang siap menang juga siap kalah," ujarnya.
"Itu kontrak bagi kita semua untuk bisa menyelenggarakan Pemilu berkualitas dan berintegritas. Ketika itu ditandatangani oleh para pimpinan partai, maka mereka bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada seluruh konsituten di daerah," jelasnya.
Selain Deklarasi, KPU juga akan menggelar pawai atau kirab Pemilu untuk mengenalkan kepada masyarakat seluruh peserta Pemilu, cara memilih dan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April.
Pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dan iklan di media massa digelar selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu mulai 16 Maret sampai 5 April.
Selama masa kampanye tersebut parpol diminta untuk menaati peraturan berlaku, antara lain tidak melibatkan anak-anak, menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan), serta tidak memanfaatkan fasilitas umum dan rumah ibadah.
Selain itu, parpol dan para caleg diminta untuk siap menghadapi konsekuensi dalam pertarungan politik lima tahunan tersebut.
"Secara prinsip, Pemilu berintegritas itu didistribusikan melalui sikap yang siap menang juga siap kalah," ujarnya.
Pada 6 Maret lalu, dengan menyematkan pin “Pilih yang Jujur” kepada Ketua Bawaslu dan Puteri Indonesia 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah meluncurkan program kampanye Pemilu Berintegritas 2014.
Jadwal Kampanye 2014
KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar bagi 12 partai politik yang akan berlangsung mulai 16 Maret - 5 April. Lokasi kampanye ditentukan berdasarkan provinsi dan jumlah dapil masing-masing.
Dalam jadwal kampanye akbar atau disebut rapat umum yang diperoleh dari KPU, Senin (10/3), 12 partai politik dibagi dalam 3 kelompok. Nantinya dalam sekali kampanye akbar di tiap provinsi, akan diisi oleh 4 partai sekaligus tiap hari.
Kelompok 1: Partai NasDem, PKB, PKS dan PDI Perjuangan;
Kelompok 2: Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demkrat dan PAN;
Kelompok 3: PPP, Partai Hanura, PBB dan PKP Indonesia.
Namun tidak semua partai politik berkampanye setiap hari. Selama rentang kampanye 21 hari itu, tiap parpol di tiap provinsi hanya kebagian 2-5 kali kampanye saja untuk DPR RI. Hal itu disesuaikan dengan jumlah dapil. Misal, provinsi yang punya lebih dari 3 dapil, parpol akan berkampanye sebanyak 5 kali.
Kelompok 1: Partai NasDem, PKB, PKS dan PDI Perjuangan;
Kelompok 2: Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demkrat dan PAN;
Kelompok 3: PPP, Partai Hanura, PBB dan PKP Indonesia.
Namun tidak semua partai politik berkampanye setiap hari. Selama rentang kampanye 21 hari itu, tiap parpol di tiap provinsi hanya kebagian 2-5 kali kampanye saja untuk DPR RI. Hal itu disesuaikan dengan jumlah dapil. Misal, provinsi yang punya lebih dari 3 dapil, parpol akan berkampanye sebanyak 5 kali.
Khusus untuk tanggal 31 Maret, KPU menetapkan di semua provinsi tidak ada kampanye alias libur karena perayaan Hari Raya Nyepi. Satu lagi, khusus provinsi Bali tanggal 28 Maret - 1 April juga tidak ada kampanye. (www.setkab.go.id/TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar