Jakarta - Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam pelaksanaan kampanye hari pertama, Senin (16/3) lalu, sejumlah stasiun televisi telah melanggar ketentuan mengenai penayangan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu, KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran dalam memberitakan kegiatan kampanye Pemilu.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pertemuan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Selasa (18/3) menyebutkan, stasiun televisi yang melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye Pemilu adalah:
1. RCTI: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto &Hary Tanoesudibjo;
2. MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo;
3. Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo;
4. TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie;
5. ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie;
6. Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie;
7. Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem); dan
8. Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo
Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran.
Untuk itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
Pemberitaan
Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Dalam pemantauan KPI pada kampanye hari pertama tersebut, partai yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan nasional adalah, Partai, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Secara khusus Judha menyoroti tentang pemberitaan kegiatan kampanye Partai Nasdem yang mendominasi di stasiun Metro TV. “Pada hari itu, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan partai-partai lain yang berkisar 1-9 pemberitaan,” ujar Judha.
Dari pemantauan KPI pada hari pertama kampanye terbuka ini, KPI melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran. Judha mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan.
“Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu. Untuk itu, KPI akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan,” papar Judha.
KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyiarkan berita-berita kampanye. Terkait pemberitaan penyiaran pemilu ini, KPI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti temuan yang memiliki potensi pelanggaran ini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muhamad yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, secara umum semua partai melanggar aturan kampanye pemilihan umum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dirinya memastikan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran tersebut. (TeamPD/GS)