Rabu, 12 Maret 2014

Buruh Rokok Harus Terdaftar Di BPJS

Jakarta - Direktur SDM dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Taufik Hidayat mengungkapkan semua buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2019 harus sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS.
"Berdasarkan aturan, pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia harus sudah memegang kartu BPJS. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dasar sepenuhnya diserahkan kepada BPJS maksimal pada tahun 2019," kata Taufik Hidayat, usai meninjau pelayanan BPJS di Puskesmas Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus,Rabu(12/3).

Dengan demikian, kata dia, layanan kesehatan mandiri, seperti halnya layanan kesehatan untuk buruh rokok di Kudus yang dikelola oleh Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) juga harus bergabung dengan BPJS.
Seperti yang ditulis laman Anatar News menyebutkan bahwa pada tahun 2019, katanya, sanksi juga akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang belum mematuhi aturan tersebut.

Saat ini, katanya, masih dilakukan pendekatan agar bergabung dengan BPJS, meskipun aturannya sudah ada.
Selain itu, kata dia, dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) nantinya juga harus melampirkan persyaratan BPJS.
Demikian halnya, kata dia, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) juga perlahan-lahan bergabung dengan BPJS.

"Jika PKKIRK hendak menyelenggarakan jaminan kesehatan, tentunya bisa dilakukan untuk mengelola pelayanan kesehatan di atasnya," ujarnya.
Terkait dengan pemilik kartu Jamkesmas yang sudah terdaftar di BPJS, katanya, kartu Jamkesmas masih bisa digunakan, karena hal terpenting adalah nomor yang sudah terdaftar di BPJS.
"Kartu hanya sekadar alat bukti," ujarnya.
Nantinya, kata dia, pelayanan BPJS hanya cukup lewat sidik jari seperti halnya yang sudah diterapkan di Rumah Sakit Fatmawati.

"BPJS juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk uji coba menggunakan sidik jari," ujarnya.
Hal terpenting, kata dia, terkait data seluruh penduduk terekam dengan benar sehingga BPJS bisa memanfaatkan sidik jari guna memastikan mereka menjadi peserta BPJS atau bukan.
Sementara itu, Ketua Ketenagakerjaan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Suparyanto mengungkapkan, pelayanan kesehatan yang dikelola oleh PKKIRK selama ini berjalan cukup bagus dan sudah berlangsung lama.

Terkait aturan bahwa tahun 2019 harus sudah didaftarkan ke BPJS, kata dia, harus ada aturan yang jelas, karena keberadaannya sudah cukup lama.
"Hingga kini, belum ada mekanisme yang mengatur permasalahan tersebut dan diyakini belum bisa dikompromikan," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah juga harus mengapresiasi, karena jaminan kesehatan pekerja di sektor rokok dikelola secara mandiri lewat iuran yang dibayar oleh perusahaan rokok.
Pekerja di sektor rokok yang akan melakukan pengobatan dilayani klinik yang dikelola oleh PKKIRK, sedangkan rumah sakit rujukan adalah Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dan Rumah Sakit Islam. (www.setkab.go.id/TeamPD/Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar