Jakarta - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus melakukan terobosan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang bergelut di bidang pendidikan. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar
mengemukakan, terhadap perguruan-perguruan tinggi swasta (PTS) yang dijadikan
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum (PTNBH), terbuka peluang bagi pegawai PTS tersebut untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta
yang dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) itu
harus berpedoman pada Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN),” kata Azwar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di Kantor Kementerian
PAN-RB, Jakarta, Kamis (27/3).
Saat ini sudah
ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah dijadikan PTN oleh
pemerintah. Jumlah ini diperkirakan di masa mendatang akan terus berkembang
seiring dengan bertambahnya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan adanya pemekaran
daerah.
Meski demikian, menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar,
sistem seleksi pegawai eks PTS yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara
nasional. Karena itu, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos
seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS.
Kualifikasi CPNS dari PTS yang dijadikan PTN itu, lanjut
Azwar, sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN dilakukan melalui Tes Kemampuan
Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan
masing-masing PTN.
Menurut Menteri PAN-RB,
permasalahan yang sering timbul dalam menjadikan pegawai eks PTS menjadi CPNS
adalah masalah usia yang tidak sesuai dengan batas umur.
“Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan
UU ASN, mereka bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
setelah melalui seleksi,” tegas Menteri.
Azwar menilai, penegerian PTS ini sangat positif karena
sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan
dinegerikan. “Ke depan kami akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau
Kepputusan Presiden (Keppres) untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke
negeri,” imbuh Azwar.
Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko
Kesra, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kemenkum HAM, Lembaga
Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat Kementerian PAN-RB. (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar