Jakarta - Sesuai
UU, kaum perempuan memiliki hak untuk berpolitik dan duduk sebagai sebagai
wakil rakyat di legislatif. Kaum perempuan perlu duduk di legislatif untuk
memperjuangkan kesetaraan gender.
“Apabila kaum perempuan duduk di legislatif, mereka akan
memperjuangkan kepentingan perempuan, kepentingan anak-anak, pembangunan
kesetaraan gender atau kesetaraan dengan kaum laki-laki di seluruh Indonesia,”
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabinet Indonesia Bersatu
II Linda Amalia Sari Gumelar menegaskan dalam sambutan pembukaan acara Aksi
Sosial dan Deklarasi Caleg Perempuan dengan tema “Memberi Arti” di Bunderan HI,
Jakarta, Minggu, 30 Maret 2014.
Linda menerangkan, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono telah melakukan berbagai hal untuk melindungi hak politik kaum
perempuan. Antara lain, mengawal UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu; upaya-upaya
penguatan kepada 4500 caleg perempuan; dan membantu partai-partai politik untuk
menyiapkan caleg-caleg perempuan.
Linda Amalia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan
kerjasama UNDP, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perelindungan Anak dalam menyosialisasikan pentingnya hak politik untuk
Caleg Perempuan.
Berbagai kegiatan sosial digelar dalam acara Aksi Sosial
dan Deklarasi Caleg Perempuan yaitu donor darah, fun walk dan senam pagi. Acara
diikuti oleh hampir seluruh caleg perempuan dari berbagai partai politik
termasuk caleg-caleg perempuan Partai Demokrat, jajaran Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, simpatisan dan kader perempuan
partai politik serta masyarakat umum.
(TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar