Jakarta - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Keuangan, dan BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam menyamakan persepsi
dana hibah dan bantuan sosial. Hal ini disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dan
Menkeu Chatib Basri dalam keterangan pers usai Sidang Paripurna Kabinet di Kantor
Presiden, Selasa (1/4) pagi.
Berkaitan dengan surat yang dikirimkan KPK kepada
Presiden SBY beberapa saat lalu, menurut Chatib, pemerintah merespons baik atas
usulan KPK dan meminta Kemenkeu, Kemendagri, dan BPKP untuk berkoordinasi di
KPK. Dalam surat KPK sendiri terdapat dua usulan. Pertama, saran-saran agar
bantuan sosial dipusatkan kepada Kementerian Sosial. Kedua, perlunya
kehati-hatian dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan diskresi (pengambilan
keputusan sendiri).
“Bapak Presiden sudah meminta kepada kami, dan Menteri
Keuangan, serta BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam waktu dekat ini.
Untuk menyamakan persepsi tentang dana hibah dan bantuan sosial mana yang
bersifat perlindungan sosial yang sudah terprogram di daerah, dan mana yang belum
terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. Nah, yang belum terprogram ini
sebenarnya sesuatu yang rawan,” ujar Mendagri.
Kepala Negara menginstruksikan kepada kementerian dan
lembaga agar berhati-hati dan memedomani peraturan dalam pencairan dana non-program
atau yang belum direncanakan ini, lanjut Gamawan. Presiden juga meminta
instansi pengawasan pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan ketat dalam
pencairan dana bansos.
Gamawan, juga menyampaikan bahwa pemerintah menyambut
baik dan memberikan apresiasi tinggi atas surat dari KPK, baik yang yang
ditujukan kepada Presiden SBY maupun kepala daerah di seluruh Indonesia, karena
prisip dari surat tersebut adalah mencegah disalah-gunakannya dana hibah dan
bantuan sosial, baik pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif.
Menyangkut APBD, dana hibah dan bansos sebenarnya telah
diatur dalam Peraturan Mendagri, Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39
tahun 2012.
“Di situ diatur dengan sangat ketat bagaimana bansos dan
hibah dapat dicairkan. Permendagri dirumuskan bersama-sama dengan KPK karena
itu KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara lain
meminta agar mentaati semua aturan-aturan yang termuat dalam Pemendagri 32 dan
39 tersebut, dan tidak disimpangi aturan-aturan tersebut,” Gamawan
menyampaikan.
Kemendagri, juga mengirimkan surat kepada para kepala
daerah untuk mengingatkan agar berhati-hati dalam pencairan dana hibah dan
bansos sehingga tidak berakibat terjerat kasus-kasus hukum.
Sementara Chatib Basri menambahkan, tim dari Kemendagri,
Kemenkeu, BPKP akan mulai menjelaskan, memilah mana yang perlu dilakukan
pemberian perhatian khusus, langkah tertentu. “Karena kami dari pemerintah
sebetulnya melihat masukan KPK sangat baik dan perlu ditindaklanjuti untuk
pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan berkaitan dana bantuan
sosial,” Chatib menyampaikan. (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar