Selasa, 01 April 2014

Pemerintah Samakan Persepsi Dana Hibah dan Bansos dengan KPK

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam menyamakan persepsi dana hibah dan bantuan sosial. Hal ini disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkeu Chatib Basri dalam keterangan pers usai Sidang Paripurna Kabinet di Kantor Presiden, Selasa (1/4) pagi.
Berkaitan dengan surat yang dikirimkan KPK kepada Presiden SBY beberapa saat lalu, menurut Chatib, pemerintah merespons baik atas usulan KPK dan meminta Kemenkeu, Kemendagri, dan BPKP untuk berkoordinasi di KPK. Dalam surat KPK sendiri terdapat dua usulan. Pertama, saran-saran agar bantuan sosial dipusatkan kepada Kementerian Sosial. Kedua, perlunya kehati-hatian dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan diskresi (pengambilan keputusan sendiri).
“Bapak Presiden sudah meminta kepada kami, dan Menteri Keuangan, serta BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam waktu dekat ini. Untuk menyamakan persepsi tentang dana hibah dan bantuan sosial mana yang bersifat perlindungan sosial yang sudah terprogram di daerah, dan mana yang belum terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. Nah, yang belum terprogram ini sebenarnya sesuatu yang rawan,” ujar Mendagri.
Kepala Negara menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga agar berhati-hati dan memedomani peraturan dalam pencairan dana non-program atau yang belum direncanakan ini, lanjut Gamawan. Presiden juga meminta instansi pengawasan pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan ketat dalam pencairan dana bansos.
Gamawan, juga menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas surat dari KPK, baik yang yang ditujukan kepada Presiden SBY maupun kepala daerah di seluruh Indonesia, karena prisip dari surat tersebut adalah mencegah disalah-gunakannya dana hibah dan bantuan sosial, baik pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif.
Menyangkut APBD, dana hibah dan bansos sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Mendagri, Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012.
“Di situ diatur dengan sangat ketat bagaimana bansos dan hibah dapat dicairkan. Permendagri dirumuskan bersama-sama dengan KPK karena itu KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara lain meminta agar mentaati semua aturan-aturan yang termuat dalam Pemendagri 32 dan 39 tersebut, dan tidak disimpangi aturan-aturan tersebut,” Gamawan menyampaikan.
Kemendagri, juga mengirimkan surat kepada para kepala daerah untuk mengingatkan agar berhati-hati dalam pencairan dana hibah dan bansos sehingga tidak berakibat terjerat kasus-kasus hukum.

Sementara Chatib Basri menambahkan, tim dari Kemendagri, Kemenkeu, BPKP akan mulai menjelaskan, memilah mana yang perlu dilakukan pemberian perhatian khusus, langkah tertentu. “Karena kami dari pemerintah sebetulnya melihat masukan KPK sangat baik dan perlu ditindaklanjuti untuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan berkaitan dana bantuan sosial,” Chatib menyampaikan. (TeamPD/Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar