Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri pertemuan silaturahim dengan pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara di Ruang Delegasi, Lantai 2 Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (20/3) pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini rutin diselenggarakan sejak 2009, kali ini pimpinan MPR menjadi tuan rumah.
Ketua MPR Sidarto Danusubroto dalam keterangan persnya seusai pertemuan menjelaskan bahwa pertemuan membahas masalah-masalah yang dihadapi dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April nanti serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada Juli mendatang.
Pertemuan menghasilkan 18 poin. Berikut enam poin teraklhir dari hasil keputusan tersebut.
Ketigabelas, terkait dengan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Seluruh perangkat di MA sudah disiapkan untuk menangani berbagai perkara pemilu yang terkait dengan kewenangan MA. Untuk menjamin kepastian hukum, tindak pidana pemilu tidak sampai pada kasasi tetapi akan selesai pada tingkat banding.
Poin keempat belas, yaitu Komisi Yudisial (KY) akan senantiasa mencermati proses peradilan terkait dengan pidana pemilu.
Lima belas, mengingatkan nilai strategis momentum pemilu legislatif, Presiden, dan Wapres terhadap upaya bangsa Indonesia mewujudkan kesejahteraan rakyat. Diharapkan kesuksesan pemilu legislatif, dan pemilu presiden dapat dijadikan prioritas ataupun agenda utama dalam pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara.
Keenam belas, penyelenggaraan pileg dan pilpres 2014 harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas, subyektif, dan transparan apabila terjadi pelangaran hukum dalam pelaksanaannya.
Poin tujuh belas, netralitas PNS, TNI dan Polri adalah suatu keniscayaan, utamanya dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban seluruh tahapan pemilu legislatif, Presiden dan Wapres.
Kemudian poin terakhir adalah imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
“Agar pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wapres berjalan berkualitas dan demokratis sehingga meminamlisir warga masyarakat yang tidak menyalurkan suaraanya saat pemungutan suara,” Ketua MPR Sidarto Danusubroto menjelaskan. (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar