Kamis, 20 Maret 2014

18 Poin Hasil Pertemuan Konsultasi Presiden SBY dan Pimpinan Lembaga Negara [2]

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri pertemuan silaturahim dengan pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara di Ruang Delegasi, Lantai 2 Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (20/3) pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini rutin diselenggarakan sejak 2009, kali ini pimpinan MPR menjadi tuan rumah.
Ketua MPR Sidarto Danusubroto dalam keterangan persnya seusai pertemuan menjelaskan bahwa pertemuan membahas masalah-masalah yang dihadapi dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April nanti serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada Juli mendatang.
Pertemuan menghasilkan 18 poin. Berikut enam poin kedua dari hasil pertemuan tersebut.
Poin tujuh, diharapkan semua berupaya agar tahap-tahap Pemilu 2014 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya nanti baik anggota legislatif, presiden, dan wapres dapat dipilih tepat waktu seusai agenda ketatanegaraan yang disepakati.
Lalu, kedelapan adalah pemilu dapat dijalankan demokratis dan berkualitas sehingga bisa diterima semua pihak dan bisa lebih baik dari pemilu sebelumnya.
Kesembilan, terdapat tiga pihak yang berkepentingan untuk keberhasilan pemilu, peyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. “Penyelenggara pemilu diharapkan dapat bekerja maksimal, bersih dan amanah. Peserta pemilu harus melakukan pendidikan politik rakyat dan masyarakat berpartisipasi dengan menyalurkan suaranya pada pemungutan suara,” Sidarto menjelaskan.
Poin kesebelas menyangkut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengingatkan seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengguna APBN dan APBD akan senantiasa diamati agar tidak terjadi penyimpangan termasuk penyalahgunaan untuk mendukung peserta pemilu,” Sidarto menjelaskan.
Kemudian keduabelas, mengingat pemilu merupakan arena konstelasi politik maka sangat mungkin dengan perolehan pemilu nanti muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta dan penyelenggara pemilu terkait perolehan suara hasil pemilu.
“Jika nanti muncul perselisihan dalam pemilu khususnya menyangkut persoalan suara hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penentu terakhir untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pemilu,” ujar Sidarto. (TeamPD/Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar