Jakarta - Dalam
rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa
Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Aceh,
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendirikan perguruan
tinggi negeri (PTN) di Kolaka, Magelang, Tasikmalaya, dan Aceh Barat.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 yang
ditandatangani Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan
Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai PTN di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Universitas Sembilanbelas November Kolaka
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi,” bunyi Pasal 2
Perpres tersebut.
Adapun di Magelang, Jawa Tengah, melalui Peraturan
Presiden Nomor 23 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April
2014, pemerintah mendirikan Universitas Tidar sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud,
yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sedang di Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April
2014, pemerintah mendirikan Universitas Siliwangi sebagai PTN di lingkungan
Kemdikbud, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi,
dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sementara di Aceh Barat, DI Aceh, melalui Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April
2014, pemerintah mendirikan Universitas Teuku Umar sebagai PTN di lingkungan
Kemdikbud, , yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan
Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Sulawesi Tenggara; Universitas Tidar
Magelang, Jateng; Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Jabar; dan Universitas
Teuku Umar Aceh Barat, DI Aceh, menurut Pasal 3 dari keempat Perpres di atas,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3
Ayat (2) Perpres No. 22/2014, Perpres No. 23/2014, Perpres No. 24/2014, dan
Perpres No. 25/2014 itu.
Jadi PNS Pusat
Sebelum dinegerikan, Universitas Sembilanbelas November
Kolaka dikelola oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka. Sementara
Universitas Tidar Magelang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi
Borobudur Tidar, Universitas Siliwangi Tasikmalaya dikelola oleh Yayasan
Universitas Siliwangi, dan Universitas Teuku Umar dikelola oleh Yayasan
Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden itu, maka sema
kekayaan, hak, dan kewajiban dari yayasan-yayasan tersebut dialihkan menjadi
kekayaan, hak, dan kewajiban universitas-unversitas di atas. Demikian juga semua
mahasiswanya, yang semula tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang
diselenggarakan yayasan-yayasan itu menjadi mahasiswa universitas-universitas
di atas.
Adapun terkait dengan status kepegawaian, Pasal 6 Perpres
No. 22/2014, Perpres No. 23/2014, Perpres No. 24/2014, dan Perpres No. 25/2014
menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dapat dialihkan statusnya
menjadi PNS Pusat yang ditugaskan pada Universitas Sembilanbelas November
Kolaka, Universitas Tidar Magelang, Universitas Siliwangi Tasikmalaya, dan
Uiversitas Teuku Umar Aceh Barat.
Sementara pegawai yang bukan PNS dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditugaskan di masing-masing universitas
itu.
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keempat Perpres di atas, akan
diatur oleh Mendikbud, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara. (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar