Minggu, 06 April 2014

Pemerintahan SBY Dirikan PTN di Kolaka, Magelang, Tasikmalaya, dan Aceh Barat

Jakarta - Dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Aceh, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendirikan perguruan tinggi negeri (PTN) di Kolaka, Magelang, Tasikmalaya, dan Aceh Barat.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Universitas Sembilanbelas November Kolaka menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun di Magelang, Jawa Tengah, melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Tidar sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sedang di Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Siliwangi sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud,  yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sementara di Aceh Barat, DI Aceh, melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Teuku Umar sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud, ,  yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Sulawesi Tenggara; Universitas Tidar Magelang, Jateng; Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Jabar; dan Universitas Teuku Umar Aceh Barat, DI Aceh, menurut Pasal 3 dari keempat Perpres di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 22/2014, Perpres No. 23/2014, Perpres No. 24/2014, dan Perpres No. 25/2014 itu.
Jadi PNS Pusat
Sebelum dinegerikan, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dikelola oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka. Sementara Universitas Tidar Magelang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar, Universitas Siliwangi Tasikmalaya dikelola oleh Yayasan Universitas Siliwangi, dan Universitas Teuku Umar dikelola oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden itu, maka sema kekayaan, hak, dan kewajiban dari yayasan-yayasan tersebut dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban universitas-unversitas di atas. Demikian juga semua mahasiswanya, yang semula tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang diselenggarakan yayasan-yayasan itu menjadi mahasiswa universitas-universitas di atas.
Adapun terkait dengan status kepegawaian, Pasal 6 Perpres No. 22/2014, Perpres No. 23/2014, Perpres No. 24/2014, dan Perpres No. 25/2014 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dapat dialihkan statusnya menjadi PNS Pusat yang ditugaskan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Universitas Tidar Magelang, Universitas Siliwangi Tasikmalaya, dan Uiversitas Teuku Umar Aceh Barat.
Sementara pegawai yang bukan PNS dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditugaskan di masing-masing universitas itu.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keempat Perpres di atas, akan diatur oleh Mendikbud, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara. (TeamPD/Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar