Jakarta - Dengan
harapan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta
demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali, pemerintah menetapkan pada
hari H pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 sebagai hari libur
bagi buruh atau pekerja.
Penetapan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Se.2/Men/III/2014 tentang hari libur bagi
pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014, yang
ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 26 Maret 2014.
Surat edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur, Para
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada
para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya.
Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan,
penetapan 9 April sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini dalam rangka
pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
“Penerbitan Surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU
Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari
yang diliburkan,” kata Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Selasa (1/4/).
Abdul Wahab mengatakan dalam surat edaran tersebut
disebutkan bahwa apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan
suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat
menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal
pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa
diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata Abdul
Wahab mengutip surat Menakertrans itu.
Menurut Abdul Wahab, upah kerja lembur ini hanya
dilakukan kepada buruh yang tetap bekerja saat pemilu. “Jadi benar-benar
dihitung saat pekerja atau buruh melakukan pekerjaan pada 9 April nanti. Jika
nanti ada pemungutan suara ulang di daerah tertentu, kebijakannya berpedoman
pada peraturan KPU,” tuturnya.
Berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, jumlah angkatan
kerja Indonesia mencapai 107,7 juta jiwa. Dari jumlah itu, yang bekerja sebagai
buruh adalah 34,7 juta jiwa. Selain itu ada 26 juta kepala keluarga bekerja di
sektor pertanian. (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar