Senin, 24 Maret 2014

Presiden SBY Instruksikan PP tentang Desa Bisa Diteken Mei 2014


Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan peraturan pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa bisa tuntas pada Mei 2014. Penuntasan PP tersebut penting agar UU Desa segera membawa manfaat yang nyata bagi saudara-saudara kita di pedesaan.
“Saya ingin bulan Mei sudah saya tandatangani. Undang-Undangnya ada, tinggal peraturan pemerintah. Bantulah Menteri Dalam Negeri agar Mei bisa kita keluarkan,” kata Presiden SBY saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Senin (24/3) siang.
Dengan UU Desa ini, Presiden berharap pembangunan desa makin baik. Pemerintah makin meningkatkan anggaran untuk desa. Kapasitas perangkat desa dapat ditingkatkan, UKM lebih hidup, kaum perempuan diberi ruang untuk mengatur desa.
“Harapan kita, isinya segara kita tuangkan dalam peraturan pemerintah dan kemudian kita jalankan,” Presiden menambahkan.
Menurut UU tersebut, anggaran untuk desa dialokasikan dari APBN sebesar 10 persen berupa transfer dana ke daerah. Jumlah desa di Indonesia lebih 70 ribu desa. Total dana transfer per desa ini akan lebih dari Rp 1,4 miliar per tahun.
“Disamping itu desa masih mungkin mendapatkan alokasi dari APBN Kabupaten dan Kota sesuai dengan kemampuan kabupatan dan kota,” SBY menjelaskan.
Sebelumnya, Presiden SBY bercerita bahwa selama blusukan ke berbagai desa di Indonesia sejak 2004 lalu, ia melihat banyak perubahan di desa. Ada kemajuan yang, antara lain, diindikasikan melalui kepemilikan telepon genggam, pakaian, kendaraan, rumah, sekolah, dan puskesmas.
“Dengan tulus saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi pada kepala desa, pemimpin terdepan yang telah memajukan kehidupan saudara-saudara di desa dan kelurahan,” ujar Presiden SBY.
Presiden berpesan agar apa yang telah dilakukan 10 tahun ini jangan sampai berhenti, bahkan perlu ditingkatkan sehingga upaya percepatan desa menuju desa sejahtera dapat segera terwujud. UU Desa dibuat agar desa makin maju dan sejahtera. (www.demokrat.or.id/TeamPD/Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar