Jakarta - Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Gatot Abdullah Mansyur menegaskan, Pemerintah RI yang dipimpin Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) telah memaksimalkan upaya penyelamatan Satinah
binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun
Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten
Semarang, Jawa Tengah, dari eksekusi hukuman mati terkait kasus pembunuhan yang
pernah dilakukannya.
“Ini proses yang panjang dan kami telah melakukan seluruh
cara,” kata Gatot dalam konperensi pers bersama Wakil Menteri Luar Negeri
Wardana, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia
Kemenlu Tatang Boedie Utama Razak, dan mantan Ketua Satgas TKI/WNI Terancam
Hukuman Mati Di Luar Negeri Maftuh Masyuni, di kantor Kemlu, Jakarta, Senin
(24/3) siang.
Gatot yang sebelumnya menjabat sebagai Dubes RI untuk
Arab Saudi itu menguraikan, upaya pemerintah yang telah dilakukan untuk
membebaskan Satinah itu di antaranya dengan pendampingan dan bantuan hukum
sejak kasus mulai disidangkan. Selain itu, juga upaya diplomatik, dimana
pemerintah secara resmi telah meminta bantuan Kerajaan Arab Saudi, agar
menurunkan hukuman Satinah sehingga bisa bebas asal mendapat maaf dari keluarga
korban.
Ditambahkan Gatot, pada Februari 2014 lalu, ia
mengantarkan sendiri surat yang ditulis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kepada Raja Arab Saudi agar menyampaikan kepada keluarga majikan Satinah unutk
menurunkan nilai diyat.
Sebelumnya, keluarga korban semula meminta diyat kepada
Satinah senilai 15 juta riyal atau setara Rp 45 miliar. Namun, dengan
berbagai upaya pendekatan pemerintah kepada keluarga korban maupun upaya
diplomasi, diyat itu turun menjadi 10 juta riyal, dan sekarang menjadi 7 juta
riyal.
“Kami mencoba terus mendampingi dan melakukan
tawar-menawar agar nilainya dikurangi sesuai kemampuan,” ungkap Gatot.
Melengkapi upaya tersebut, lanjut Gatot, Pemerintah juga
telah memfasilitasi anak kandung Satinah, Nur Afriana, dan kakak kandung
Satinah, Paeri Al Feri, bertemu dengan Satinah di Penjara Buraidah, Arab Saudi,
sebanyak tiga kali.
Kehadiran Nur Afriana dan Paeri Al Feri di Arab Saudi
itu, kata Gatot, selain untuk menjenguk Satinah, juga untuk melakukan
upaya-upaya guna membebaskan Satinah dari eksekusi hukuman mati. “Salah satunya
adalah dengan menuliskan surat pribadi dari anak kandung Satinah yang ditujukan
kepada ahli waris korban, guna mengetuk hati keluarga korban agar bersedia
memaafkan atas perbuatan salah dan khilaf yang dilakukan ibunya,” kata Gatot
yang saat itu ikut mendampingi anak Satinah menjenguk ibunya di Penjara
Buraidah.
Gatot menambahkan, Pemerintah – dalam hal ini BNP2TKI
bersama Kementerian dan Lembaga terkait pelayanan TKI lainnnya – kini juga
tengah mengupayakan secara maksimal agar tak ada lagi TKI/WNI yang mendapat
hukuman pancung.
Terkait penerapan hukum pancung di Arab Saudi itu, Kepala
BNP2TKI menegaskan, bahwa hukuman itu memang tidak bisa diintervensi oleh
siapapun. Namun Pemerintah RI terus berupaya, agar kasus pemancungan yang
dialami TKI Ruyati jangan sampai terulang dikarenakan tidak adanya
pemberitahuan terlebih dulu baik kepada keluarga TKI maupun kepada Pemerintah
RI melalui perwakilan di luar negeri (KBRI maupun KJRI). (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar