Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, keluarnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, yang pada intinya menghapus istilah China dan kembali ke istilah etnis Tionghoa tentu merupakan kabar gembira bagi saudara-saudara kita etnis keturunan Tionghoa.
Melalui fanpage facebooknya, Presiden mengatakan, tentu tidak fair jika mereka yang sudah lahir besar, dan bekerja dan mengabdi di bumi pertiwi Indonesia itu masih di-stereotype-kan dengan penyebutan istilah etnis “China atau Cina”.
“Keppres ini menjadi salah satu elemen penting dalam penghapusan diskriminasi tersebut. Jadi sejak saat ini, jangan panggil lagi saudara –saudara kita itu “China”….,” pinta SBY melalui fanpage faceboknya, yang diunggahnya beberapa saat lalu.
Presiden SBY mengemukakan, Keppres Nomor 12 Tahun 2014 yang ditandatanganinya 14 Maret itu merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya menciptakan suasana kehidupan yang bebas diskriminasi Ras dan Golongan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, Presiden SBY menetapkan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
“Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Maret 2014 itu.
Dalam fanpage facebooknya, Presiden SBY menjelaskan, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan HAM. Sebab itu pula, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal-hal di atas menjadi pertimbangan keluarnya Keppres tersebut. (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar