Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Prof. Dr. Aswanto SH. M Si, DFM, dan Dr. Wahiduddin Adams SH. MA sebagai Hakim Konstitusi. Pengambilan sumpah ini dilaksanakan di Istana Negara, Jumat (21/3) pukul 10.00 WIB.
Pengangkatan kedua hakim konstitusi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 P Tahun 2014. Setelah pembacaan Keppres, rohaniawan kemudian mengambil sumpah hakim konstitusi.
Wahiduddin dan Aswanto terpilih menjadi hakim konstitusi setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi Hukum DPR dan tim pakar. Berdasarkan hasil voting yang dilakukan 50 anggota Komisi III DPR, Wahiduddin mendapatkan 46 suara dan Aswanto 23 suara.
Mereka bertugas menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Haryono yang memasuki pensiun.
Aswanto adalah seorang ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia kerap menjadi narasumber dalam sejumlah kegiatan Mahkamah Konsititusi (MK). Aswanto juga pernah menjadi salah satu anggota Panitia Seleksi Dewan Etik MK. Pernah pula menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu untuk Sulsel tahun 2004 , Dewan Kehormatan KPU Sulsel tahun 2007, dan Ketua Ombudsman Makassar periode 2008-2010.
Sedangkan Wahiduddin pernah menduduki sejumlah jabatan struktural di Kementerian Hukum dan HAM, dengan jabat terakhir adalah Dirjen Peraturan Perundang-undangan. Semasa menjadi Dirjen, Wahiduddin kerap memberikan keterangan pemerintah mewakili Presiden dalam sidang pengujian undang-Undang di MK.
Hadir dalam pelantikan ini Ketua DPD Irman Gusman, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menlu Marty Natalegawa, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Jaksa Agung Basrif Arief. (TeamPD/Gs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar