Senin, 17 Maret 2014

Dua Kebijakan Atasi Asap di Riau


Pekanbaru, Riau - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tahap kebijakan dan program aksi dalam mengatasi bencana asap Riau. Pertama, melakukan operasi tanggap darurat terpadu, dan kedua adalah penertiban kawasan dan pencegahan bahaya asap.
“Tujuan jangka pendeknya api padam dan asap hilang. Jangka menengahnya tak ada lagi kebakaran ladang dan asap di Riau secara terus-menerus,” ujar Presiden SBY pada apel pagi satuan tugas penanganan bencana asap, di Pangkalan TNI-AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, sebelum bertolak ke Yogyakarta, Senin (17/3) pagi.
Untuk operasi tanggap darurat sendiri, waktu pelaksanaannya dalam tiga pekan, terhitung sejak tiga hari yang lalu. Presiden berharap maksimal dalam tiga pekan api di seluruh Riau dapat dipadamkan dan asap benar-benar bisa hilang.
“Saya instruksikan kepada satgas untuk menggunakan segala peralatan dan lakukan segala cara” kata SBY.
Upaya tersebut harus tetap berlandaskan tiga pilar. Yaitu, aksi pemadaman api oleh TNI, Polri dan BNPB; pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak asap ini; dan penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tegas, keras, dan cepat.
“Kita harus memberikan efek jera kepada mereka yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari, melumpuhkan transportasi, dan banyak sekali kerugian material akibat tindakan yang tak bertanggung jawab itu,” Presiden menegaskan.
“Penegak hukum saya harap tidak lunak terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab itu,” tambahnya.
Kepala Negara juga meminta satuan TNI/Polri digelar dan dioperasikan di semua wilayah yang terdampak. “Jangan ada wilayah yang tak terjamah, semua harus didatangi, dan tuntaskan tugas” Presiden SBY menginstruksikan.
Adapun komando pengendalian operasi pada tingkat nasional berada di tangan Kepala BNPB dan untuk tingkat daerah adalah Gubernur Riau.
Sementara itu, untuk tahap kedua yaitu penertiban kawasan dan pencegahan bencana asap di masa mendatang, akan segera dilaksanakan mulai bulan April hingga September 2014, sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden SBY. “Saya ingin kita bisa lakukan sebanyak mungkin yang kita lakukan agar tidak membebani Presiden baru dan pemerintahan yang dipimpinnya kelak,” tutur SBY.
Sasaran dari penertiban kawasan dan pencegahan bencana mencakup tiga hal. Pertama, harus menertibkan perkebunan-perkebunan ilegal dimana mungkin mendapat izin dari kepala desa namun bertabrakan dengan UU. Kedua, harus dihentikannya prakik-praktik ilegal logging. Pesiden melihat sendiri melalui foto udara ada titik-titik yang terjadi pembalakan liar. Ketiga, harus memiliki sistem sekaligus protap (prosedur tetap) dan aksi nyata di lapangan untuk pencegahan dan tindakan dini manakala tetap ada kebakaran.
“Kita harus bisa memberikan perlindungan. Banyak masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban akibat ulah mereka yang tidak bertanggung jawab. Kalau masih ada kebakaran, kita harus memastikan warga punya peralatan untuk memadamkan,” SBY menegaskan. Agar penduduk tidak membakar lahan untuk membuka ladang diberi bantuan peralatan.
Kepada perusahaan pemegang HPH, Presiden meminta ikut berkontribusi menyediakan peralatan untuk memadamkan api, melalui program CSR, sekaligus untuk membantu penduduk. “Pemerintah pusat dan daerah juga akan siapkan anggaran untuk memadamkan api dan menghilangkan asap,” ujar Presiden.
Tak lupa, Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengatasi bencana asap dan memadamkan api. “Tugas yang saudara laksanakan mulia karena melindungi rakyat kita, menjaga perkonomian nasional, dan yang paling penting membentuk budaya baru,” kata Presiden SBY.
Riau, ujar SBY, harus berubah. “Saya mengajak saudara-saudara di Riau untuk membangun budaya baru, semangat baru untuk membangun daerah ini agar bebas dari asap dan kebakaran,” SBY menandaskan. (websitepresiden/TeamPD/Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar